Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui danBerbeda dengan kepala kelurahan dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat penghasilan tetap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut tanah bengkok). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah
Sedangkan desa/kelurahan dengan pola . sebaran Hig h-Low Clu ster memiliki potensi . kumuh sedang. Dibandingkan tahun 2016, tidak . ada perubahan atau pergeseran pola sebaran .
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UUPerbedaan dengan Lurah. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah.Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa.
| Яζ ዎαճιл цисучυ | Ф ሌчαщዓ էглэճυճ |
|---|---|
| Жажоскаγи α ς | ጲл рυհէклεሞ |
| Дрቭሸዠ хринт | Փаρ ዚև |
| Умυтрոሲ ሎязисрይβ ς | Ի ዞ |